Jumat, 18 Februari 2011

Tinjauan Umum terhadap Asuransi Syariah

Oleh : Wahyudin, Mahasiswa Jur. Akuntansi, FEB UGM


Asuransi merupakan suatu hal yang masuk dalam kajian Ekonomi islam kontemporer. Hal ini dikarenakan asuransi merupakan suatu hal yang baru dimana konsep muamalahnya tidak ada atau tidak tercantum secara jelas di dalam nash Al Qur’an dan Al Hadits . Sehingga wajar jika akan banyak diperdebatkan di kalangan para ulama dan menjadi topik pembicaraan yang tentunya akan sangat menarik bagi khalayak masyarakat, terutama pada kalangan akademisi. Secara historis, pembahasan tentang asuransi baru muncul pada abad 18, yaitu pada masa hidupnya Ibnu Abidin (1784-1836), seorang ulama ahli fiqh dari kalangan Madzhab Hanafiah, yang memberi tanggapan praktek asuransi pada kitabnya Raddul Mukhtar, pada Bab ­al-musta’min (pihak yang meminta jaminan). Sedangkan tokoh nonmuslim seperti Adam Smith telah memberikan tanggapannya tentang Asuransi lebih dahulu. Namun, jika ditelaah lebih jauh lagi, sebenarnya Asuransi sudah dikenal atau lebih tepatnya udah dipraktikan di zaman Nabi Yusuf AS. Pada masa itu, Raja Firaun yang memerintah bermimpi dan kemudian hanya Nabi Yusuflah yang mampu mentakwilkan mimpi Raja Firaun tersebut. Berdasarkan takwilan mimpi tersebut, Negara Mesir akan menglami musim paceklik selama 7 tahun berturut-turut setelah mengalami panen raya selama 7 tahun berturut-turut juga. Akhirnya, sebagai pejabat kerajaan di masa itu, Nabi Yusuf membuat semacam persediaan terhadap kelebihan hasil panen yang dipungut dari seluruh rakyat Mesir pada waktu itu sebagai sarana untuk berjaga-jaga. Akhirnya, bencana pacekilk panen terjadi. Karena sudah membuat semacam persediaan hasil panen, maka bencana kelaparan hebat dapat dicegah.
Berdasarkan gambaran cerita di atas, pada dasarnya, asuransi (semua jenis asuransi) dibuat untuk memperkecil suatu risiko yang sifatnya insidental dan tidak pasti waktu terjadinya terhadap setiap mukallaf yang ikut dalam praktik perasuransian sebagai pihak tertanggung. Sehingga disini, Asuransi diciptakan dalam rangka memberikan suatu jaminan jika suatu risiko benar-benar terjadi diantara pihak-pihak yang tertanggung tersebut. Kemudian, pihak yang menyediakan jasa Asuransi (disebut sebagai pihak penanggung) disini bertugas mengumpulkan dana dari setiap pihak tertanggung untuk membentuk semacam persediaan. Dan pada saatnya, pihak ini mengeluarkan persediaan tersebut bila hal yang tidak diinginkan terjadi. Hal yang tidak diinginkan bila terjadi diantara pihak tertanggung, maka pihak tertanggung tersebut dapat mengajukan suatu klaim terhadap pihak penyedia jasa Asuransi dengan tujuan meringankan beban kerugian yang dialami. Walaupun begitu, tentunya semua pihak yang menjadi tertanggung tidak menginginkan suatu risiko, yang berbentuk kerugian, kecelakaan, kerusakan, dan atau sampai pada hilangnya nyawa (dikenal sebagai asuransi jiwa) terjadi pada objek yang diasuransikan.
Lalu, bagaimana dengan hal yang berkaitan dengan Asuransi Konvensional yang telah banyak dipraktikkan oleh sebagian masyarakat? Memang tak bisa dipungkiri, bahwa praktik Asuransi yang kita kenal selama ini dan bahkan sudah lebih dulu dipraktikkan secara jelas adalah Asuransi yang sifatnya Konvensional. Di Negara maju seperti Amerika, Asuransi menjadi seperti kebutuhan yang sifatnya Primer, karena lebih dari sepertiga aset finansial yang dimiliki oelh setiap orang di Amerika itu terwujud dalam bentuk Asuransi. Berdasarkan Laporan Federal Reserve Board, nilai Asuransi yang dimiliki oleh Warga Amerika serikat pada tahun 2001 mencapai 33.7% dari total Aset finasial mereka. Dan hal ini ada tendensi untuk terus naik. Yang biasanya menjadi objek Asuransi itu berbentuk Auransi jiwa dan perencanaan pensiun guna memberikan jaminan ketika hari tua. Praktik ini setidaknya telah menjalar ke seluruh penjuru dunia seperti pada Indonesia. Mengingat, antar Negara tentunya sudah saling melakukan hubungan sejak zaman dulu kala, entah berupa perdagangan, penyebaran agama,dll. Apalagi di era globalisasi seperti sekarang, sudah barang tentu akan semakin mempermudah masuknya berbagai macam sistem dan program asuransi. Kemudian muncul berbagai pertanyaan, apakah Asuransi yang demikian itu sesuai dengan hukum syar’i dan halal untuk dilakukan? Memang ada ulama yang mengatakan bahwa semua jenis Asuransi itu halal. Pendapat ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
  • Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
  • Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
  • Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
Namun, ada juga ulama yang mengharamkan semua jenis praktik perasuransiaan. Baik ditinjau dari bentuknya sampai pada keabsahan dari Yayasan atau organisasi penyedia jasa asuransi itu sendiri. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
·                 Asuransi sama dengan judi
·                 Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
·                 Asuransi mengandung unsur riba/renten.
·                 Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
·                 Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
·                 Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
·                 Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
Mahdi Hasan melarang praktek asuransi dikarenakan: (a) Asuransi tak lain adalah riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antara dua pihak yang terlibat, padahal kesetaraan  demikian wajib ada-nya, (b) Asuransi juga adalah perjudian, karena ada penggantungan kepemilikan pada munculnya risiko, (c) Asuransi adalah pertolongan dalam dosa, karena perusahaan asuransi, meskipun milik negara, toh merupakan institusi yang mengadakan transaksi dengan riba, (d) Dalam asuransi jiwa juga ada unsur penyuapan (risywah), karena kompensasi di dalamnya adalah  untuk sesuatu yang tidak dapat dinilai.
Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Ada juga golongan yang menyatakan bahwa asuransi itu syubhat. Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yang tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad).
                Disini penulis akan mencoba memberikan pandangan tersendiri terhadap Praktik Perasuransian. Menurut penulis, asuransi itu boleh entah itu bersifat komersial (tijarah) ataupun bersifat tabarru’ (kebajikan). Namun, walaupun begitu, harus jelas akadnya antara pihak yang menjadi penanggung dan pihak yang menjadi tertanggung. Maksudnya, harus ditentukan jenis akad apa yang hendak dilakukan (akad tijarah atau akad tabarru’), dan syarat-syarat yang disepakati. Jika dilakukan dengan akad  tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis); sedangkan dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. Disini ada ketentuan mengenai kedua jenis akad tersebut. Untuk akad tijarah, diperbolehkan untuk mengubah akad ini menjadi akad tabarru’. Justru malah dianjurkan untuk melakukannya, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al Maidah : 2,  yang artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. Serta sabda Rosulullah SAW, “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Karena sudah ada Nash dalam Al Qur’an dan Hadits sudah menganjurkan, maka sebenarnya akad yang sifatnya tabarru’ lebih ideal untuk dilakukan. Namun, didalam Al Qur’an dan Al Sunnah tidak melarang kegiatan (dalam hal ini akad dalam asuransi) yang sifatnya komersial. Mengingat kemampuan seseorang baik secara ekonomi maupun aspek-aspek yang lain itu berbeda-beda. Tapi perlu diingat juga, bahwa kita tidak bisa seenaknya sendiri mengubah akad yang semula bersifat tabarru’ menjadi komersial. Karena tentunya itu akan memberatkan atau menyulitkan orang lain, dan hal tersebut dilarang dalam syariah islam. Kedua jenis akad tersebut tidak boleh bersifat mempertukarkan hak milik, melainkan harus bersifat mendermakan hak milik yang dilandasi dengan kesukarelaan dan jiwa tolong menolong. Karena jika bersifat mempertukarkan hak milik, itu artinya akan berpotensi menimbulkan hal-hal yang dilarang dalam konsep bermuamalah islam, seperti: gharar, maisir, dan riba. Hal tersebutlah yang sering dijumpai praktiknya di dalam operasional Asuransi konvensional. Alasan yang mendasarinya:
           
1. Gharar (ketidakjelasan)
1.Gharar dalam wujud.
Yaitu ketidak jelasan ada atau tidaknya “klaim/ pertanggungan” atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi. Karena keberadaan klaim/ pertanggungan tersebut terkait dengan ada tidaknya resiko. Jika resiko terjadi, klaim didapatkan, dan jika resiko tidak terjadi maka klaim tidak akan didapatkan.
2.Gharar dalam husul (merealisasikan/ memperolehnya)
Yaitu ketidak jelasan dalam memperoleh klaim/ pertanggungan, kendatipun wujudnya atau keberadaan klaim tersebut bisa diperkirakan, namun dalam mendapatkannnya terdapat ketidakjelasan. Seperti seorang peserta, ia tidak mengetahui apakah bisa mendapatkan klaim atau tidak. Karena bisa tidaknya mendapatkan klaim tergantung dari resiko yang menimpanya.
 3. Gharar dalam miqdar (Jumlah Pembayaran)
Yaitu ketidak jelasan dari jumlah, baik jumlah premi yang dibayar oleh nasabah, maupun jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Misalnya dalam asuransi jiwa, bisa jadi seseorang membayar 17 kali, namun tidak klaim sama sekali. Dan bisa juga seseorang baru bayar premi satu kali namun mendapatkan klaim 50 juta. Demikian juga perusahaan bagi asuransi, dimana ia tidak tahu seberapa besar seroang nasabah membayar premi dan seberapa lama ia akan menerima klaim.
4. Gharar dalam waktu
Yaitu ketidak jelasan seberapa lama nasabah membayar premi. Karena bisa jadi seorang nasabah baru membayar satu kali kemudian mendapatkan klaim, bisa juga terjadi seorang nasabah belasan kali membayar premi namun tidak memperoleh apapun dari pembayarannya tersebut. Bahkan dalam asuransi jiwa (kematian), klaim sangat tergantung dengan waktu.
2. Maisir
            Hal ini bergantung pada niat atau tujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam prkatik asuransi tersebut, baik sebagai pihak tertanggung maupun sebagai pihak penanggung. Dilihat dari pihak tertanggung, jika pihak ini sejak awal melakukan asuransi dengan niatan berharap/berekspektasi mendapat  klaim atas objek yang dijadikan Asuransi dan bukan karena untuk memberikan jaminan, maka asuransi haram dilakukan. Karena disini terlihat secara implisit adanya spekulasi didalam niatan si pihak tertanggung tersebut. Sebaliknya berlaku pada perusahaan penyedia jasa asuransi, jika mereka mendirikan usaha asuransi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan semata dan berharap agar klaim dari pihak yang menajdi tanggungannya tidak terjadi, maka transaksi asuransi tersebut sebenarnya dari awal sudah tidak sah dan haram hukumnya.
3. Riba
            Unsur ini menurut penulis merupakan unsur yang paling dominan terjadi di dalam praktik asuransi konvensional. Karena sejak dari awla, akad dalam asuransi konvensional itu bersifat menukarkan hak milik. Sehingga, akan terjadi pertukaran uang yang berasal dari premi yang dibayarkan secara periodik yang tidak sama kuantitasnya dengan uang yang berasal dari klaim (riba fadhl). Bahkan yang sering dijumpai, bahwa pihak nasabah telah membayar premi secara rutin tapi tidak mendapat kompensasi, berupa klaim. Dari kepengelolaan dana yang terkumpul dari Nasabah, seringkali Perusahaan-perusahaan Asuransi Konvensional menginvestasikan dana tersebut ke lahan-lahan yang ribawi, misalnya pasar modal konvensional. Dimana disana sarat akan perjudian, ketidakpastian, dan operasi dari perusahaan yang ada di pasar modal tercampur dengan perusahaan yang melakukan bisnis yang dilarang dalam hukum syariat islam, misal : usaha perjudian, peternakan babi,dll.    Untuk  itu, dibutuhkan proses adaptasi terhadap sistem asuransi yang sudah ada. Proses tersebut bisa juga disebut sebagai proses islamisasi bentuk kegiatan muamalah Asuransi. Yang kemudian menjadi kegiatan muamalah (ekonomi) yang islami, disebut sebagai praktik Asuransi syariah. Dimana segala macam praktik yang bertentangan dengan konsep muamalah itu dihilangkan, seperti: Tadlis, Gharar, Risywah, Riba, Maisir, aniaya,dll. Hal tersebut kemudian akan membentuk suatu konsep dalam Praktik Perasuransian yang islami. Yang mana akan memberikan rambu-rambu melaksanakan Praktik asuransi syariah. Konsep-konsep tersebut diantaranya:
1.      Praktik asuransi terjadi dan dibangun atas dasar Ta’awun (kerjasama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi pada bisnis atau keuntungan materi semata.
2.      Asuransi Syariah haruslah bersifat tabarru (mudharabah) atau tijarah yang berlandaskan tabarru’, dan bukan bersifat mu’awadhah.
3.      Tabarru’ (sumbangan) yang dibayar oleh setiap Nasabah (Mu’amman) itu samadengan hibah. Jadi, haram jika ditarik kembali.
4.      Anggota Asuransi/Nasabah harus setor uang sesuai dengan jumlah tertentu yang telah disepakati, dilandasi dengan niat membantu demi tegaknya ukhuwah islamiyah. Uang tersebut dikeluarkan manakala ada salah satu pihak yang sangat membutuhkannya.
5.      Tidak dibenarkan setor uang dengan jumlah yang kecildengan harapan untuk mendapatkan imbalan (klaim) jika terkena musibah.Karena hal tersebut akan menimbulkan maisir. Pihak yang mengajukan klaim hendaknya atas izin dari seluruh anggota yang mengikuti asuransi.
6.      Apabila uang premi dari setiap mu’amman (Nasabah) ingin dikembangkan, haruslah dikembangkan sesuai dengan prinsip syariah. Dan pihak mu’ammin harus mendapatkan izin dari seluruh Nasabahnya. Karena status Mu’ammin dalam praktik Asuransi syariah adalah sebagai pihak yang dilimpahi amanah.
Dari uraian-uraian diatas telah jelas perbedaan antara Asuransi yang bersifat Konvensional dengan Asuransi yang bersifat Syariah. Yang membuat Asuransi Syariah punya nilai tambah denag Asuransi konvensional, bahwa Asuransi Syariah tidak bersifat eksploitatif terhadap salah satu pihak. Melainkan merupakan suatu solusi yang menguntungkan semua pihak, baik pihak mu’amman maupun pihak mu’ammin. Hal tersebut didasarkan pada alasan-alasan, diantaranya:
Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli(jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi
konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional dan pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional maka hal itu tidak mendapat perhatian.
           
            Disini dapat penulis simpulkan, bahwa walaupun asuransi masuk dalam kajian ilmu Ekonomi Kontemporer dimana masih banyak diperdebatkan diantara para alim ulama, karena praktik asuransi itu merupakan salah satu bagian dari muamalah, maka praktik asuransi halal dan tetap sah untuk diamalkan. Asalkan sesuai dengan kaidah fiqh dalam bermuamalah. Diantaranya :
1.      Pada dasarnya, semua bentuk muamalah itu boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya
2.      Dapat menimbulkan kemaslahatan
3.      Tapi segala bentuk mudharat harus bisa dihindarkan sedapat mungkin
4.      Segala mudharat atau bahaya harus dihilangkan
Ketiga hal tersebutlah yang menjadi parameter umum untuk menetapkan hukum atau ijtima’ terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan tingkah laku konkret manusia, termasuk didalam praktik asuransi itu sendiri.Kemudian, karena ijtima’ dan kajian tentang asuransi syariah itu bisa dikatakan baru muncul, maka akan perlu adanya suatu bentuk sosialisasi yang intensif. Sosialisasi ini penting untuk mengembangkan asuransi syariah itu sendiri, terutama di Indonesia. Mengingat berdasarkan data dari Departemen Keuangan pada tahun 2001, total market share premi Asuransi Syariah itu baru mencapai 0,3% dari total market share Asuransi Nasional. Dan sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara edukasi mengenai hal yang berkaitan dengan Asuransi Syariah. Terutama edukasi yang intensif di kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi. Pemberian informasi kepada Masyarakat luas mengenai instrumen dari Asuransi Syariah juga tidak kalah pentingnya. Penulis optimis bahwa Asuransi Syariah akan berkembang signifikan ke depan, karena sekarang sudah ada regulasi yang mengatur tentang praktik Asuransi Syariah, yaitu Fatwa DSN MUI No. 21 pada tahun 2001 dan adanya dukungan dari Kebijakan Pemerintah yang mendukung pengembangan Asuransi Syariah, yaitu ditetapkannnya kewajiban agar asuransi haji dikelola oleh perusahaan asuransi syariah.



Daftar Pustaka

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Jakarta; 2001
Hosen, MS, M.Ec·  , Dr. Ir. Muhamad Nadratuzzaman dan AM Hasan Ali, M.A.*2006. “Kapita Selekta Asuransi Syariah”. Dalam Makalah yang disampaikan pada Seminar dan Lokarya Mencari Format Ideal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Cikini-Jakarta: Tim Penyusun Kompilasi Ekonomi Syariah Mahkamah Agung RI.
Maira, Abu Al. 2007. “ Hukum Asuransi Syariah Menurut Islam”. Dalam Blog Abu Al Maira pada www.wordpress.com. Diakses pada 13 Desember 2010 pukul 13.00.
Samuelson dan Nordhaus. 2005. Economics. Cetakan ke 18. New York: The McGraw Hill Companies.


· Direktur Eksekutif Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah (PKES)
* Staf Pengkaji pada Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar